Mengenal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Sudut Pandang UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Author: Bagaskara

  1. Bipartit: tata cara penyelesaian melalui perundingan antara dua pihak yaitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja di perusahaan. 
  2. Pengadilan Hubungan Industrial: tata cara dilakukan melalui penyelesaian secara didalam pengadilan hubungan industrial (litigasi). 

  1. perselisihan hak, adalah perselisihan yang ditimbulkan oleh tidak dipenuhinya hak karena akibat terdapat perbedaan pelaksanaan dan penafsiran peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  2. perselisihan pemutusan hubungan kerja, adalah perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. 
  3. perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, adalah perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh yang terjadi hanya dalam satu perusahaan yang disebabkan oleh tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban perserikatan buruh. 

Maswandi. 2017. Penyelesaian Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Administrasi Publik 5 (1), hal. 36-42.

Pradima, Akbar. 2013. Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum 9 (17), hal. 1-18.

Similar Posts