Mengenal Jenis – Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Perjanjian Alih Daya
Author: Bagaskara
Lahirnya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Ahli Daya membawa angin segar bagi Pekerja Ahli Daya. Hal ini tidak terlepas dari amanat Putusan MKRI No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi terhadap UU Cipta Kerja Pasal 21, salah satunya perihal pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Amanat Putusan MKRI No. 168/PUU-XXI/2023 ini menjadi dasar lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang menetapkan beberapa hal terkait hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Tentunya hal ini secara jelas menerangkan bagaimana posisi perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya, dan bagaimana hak dan kewajiban dari perusahaan pemberi kerja terhadap pekerja ahli daya. Oleh sebab itu, perlu dipahami apa saja jenis pekerjaan alih daya yang diizinkan, bagaimana proses penyelenggaraan perjanjian kerjanya berdasarkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 ini.
Jenis-Jenis Pekerjaan Alih Daya
Berdasarkan ketentuan, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya digolongkan dalam enam jenis dan bidang pekerjaan, yaitu:
- Layanan kebersihan;
- Penyediaan makanan dan minuman;
- Pengamanan;
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
- Layanan penunjang operasional; dan
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Sehingga jenis pekerjaan lain yang tidak tergolong di dalam enam jenis dan bidang pekerjaan tersebut, tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk Perjanjian Alih Daya. Oleh sebab itu, enam jenis dan bidang pekerjaan tersebut harus termuat dalam Perjanjian Alih Daya sebagai dasar hukum dalam pengadaan Pekerja Alih Daya bagi perusahaan Pemberi Pekerja kepada Perusahaan Alih Daya.
Perjanjian Alih Daya
Sebagai perusahaan yang memerlukan Pekerja Alih Daya, hal berikut perlu diperhatikan yaitu:
- Perusahan Pemberi Kerja harus memastikan bahwa Perjanjian Kerja harus merupakan jenis Perjanjian Alih Daya.
- Perjanjian Alih Daya dibuat secara tertulis.
- Berdasarkan Pasal 4 Permenaker No. 7 Tahun 2026 Perjanjian Alih Daya, harus memuat:
- pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
- jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
- jumlah pekerja/buruh alih daya;
- lokasi pelaksanaan pekerjaan;
- perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja; dan
- hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.
- Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Perusahaan Alih Daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Perusahaan Pemberi Pekerjaan, hal tersebut menjadi dasar yang perlu diperhatikan dan dipatuhi. Sebab berdasarkan Pasal 8 Permenaker No. 7 Tahun 2026, apabila Perusahaan Pemberi Pekerjaan melanggar ketentuan golongan jenis dan bidang Pekerjaan Alih Daya tersebut, sehingga Perusahaan Pemberi Pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha baik berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/ atau jasa dalam waktu tertentu, maupun penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Oleh sebab itu, untuk memastikan terlaksananya Permenaker ini, pemerintah memberikan ruang bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya untuk melakukan penyesuaian dan peralihan yaitu dengan memberi waktu paling lambat 2 tahun sejak 30 April 2026.
Source: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026