Mengenal Jenis – Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Perjanjian Alih Daya

Author: Bagaskara

Jenis-Jenis Pekerjaan Alih Daya

Berdasarkan ketentuan, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya digolongkan dalam enam jenis dan bidang pekerjaan, yaitu:

Perjanjian Alih Daya

Source: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026

Similar Posts