Proses Perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan

Author: Bagaskara

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang kemudian disebut dengan THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya. Hari Raya Keagamaan diantaranya adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh beragama Konghucu. Setiap pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, dan/atau secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya, yang berada di Indonesia mewakili perusahaan apabila berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Setiap Pekerja/Buruh adalah mereka yang menerima upah. Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bahwa besaran THR keagamaan ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan secara 1 (satu) bulan upah; dan
  • Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan hitungan:
    Masa Kerja : 12 x 1 (Satu) Bulan Gaji)

Sebagaimana yang diatur didalam Pasal 3 ayat 2 (dua), upah 1 (satu) bulan yang diterima terdiri atas komponen upah:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan yang merupakan upah bersih; atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat 3 (tiga) sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR Keagamaan ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. Pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, hal ini dijelaskan pada Pasal 5 yang mana THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR dapat ditentukan lain dari masing-masing Hari Raya Keagamaan Pekerja/Buruh apabila dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga sifat pembayaran THR oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh wajib dibayarkan yang paling lambat dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dilaksanakan, sebagaimana tanggal kalender.

Apakah Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan hak THR?

Apabila PHK terjadi 30 (tiga Puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka Pekerja/Buruh tersebut berhak atas THR Keagamaannya. THR Keagamaan ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh Pengusaha. Namun bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerja berdasarkan PKWT tidak berlaku apabila perjanjian kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut diatur pada Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan.

Sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apakah memperoleh hak atas THR Keagamaan?

Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan baru, apabila perusahaan yang lama belum membayarkan THR-nya (bdk. Pasal 8).

Oleh sebab itu, Pengusaha perlu memastikan pembayaran hak THR Keagamaan Pekerja/Buruh, karena sebagaimana ketentuan pada Pasal 10 ayat 1 (satu) Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan dan Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa THR Keagamaan yang terlambat dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagaman yang harus dibayar. Hal itu terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pembayaran denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan Pekerja/Buruh. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan Pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sehingga bagi Pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang (Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan).

Sources:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh Di Perusahaan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Similar Posts