Perikatan, Perjanjian dan Kontrak Sebagai Dasar Hukum dalam Dunia Bisnis

Author: Bagaskara

Perikatan, Perjanjian dan Kontrak dalam dunia bisnis memiliki hubungan yang menarik dalam peristiwa hukum. Untuk itu pertama-tama penting mengetahui apa pengertian dan hubungan dari Perikatan, Perjanjian dan Kontrak. Kemudian perlu untuk memahami apa saja unsur dan syarat sah nya suatu Perjanjian, dan apa saja tahapan dalam pembuatan Kontrak serta apa saja macam-macam Kontrak.

Apa itu Perikatan?
Dalam Buku III KUH Perdata/Burgerlijk Wetboek (BW) Pasal 1233 bahwa, Perikatan merupakan perihal hubungan hukum yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih dimana salah satu pihak berhak atas sesuatu (prestasi) dan pihak lainnya berkewajiban memberikan sesuatu (prestasi) sebagaimana yang telah diperjanjikan. Oleh sebab itu, perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang dikarenakan adanya persetujuan

Apa itu Perjanjian?
Secara harfiah berdasarkan pada KBBI, Perjanjian adalah “Persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu”. Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan terjadinya perikatan, sehingga Perjanjian diartikan juga sebagai salah satu sumber perikatan. Berdasarkan pada Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian dapat diartikan, “Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Apa itu Kontrak?
Kontrak merupakan dokumen penting yang harus disiapkan secara tertulis. Apabila merujuk kepada Bahasa Belanda, Kontrak dikenal dengan kata “overeenkomst” yang berarti perjanjian. Dalam praktek bisnis Kontrak digunakan sebagai istilah untuk perjanjian yang mana dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal tersebut bukan hanya sebagai syarat kerjasama namun dokumen tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalin perikatan agar para pihak taat pada isi perjanjian dan kontrak yang telah disepakati.

Hubungan Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
Sebagaimana pengertian yang telah disampaikan bahwa Perjanjian adalah persetujuan yang dapat berbentuk tertulis maupun dapat berbentuk lisan, maka Kontrak adalah perjanjian yang berbentuk tertulis, sehingga Kontrak memiliki cakupan yang lebih sempit. Oleh sebab itu, hubungan Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak dapat diterangkan sebagai berikut:

  • Semua Kontrak pasti merupakan Perjanjian, tetapi tidak semua Perjanjian merupakan Kontrak, sebab Perjanjian ada yang berbentuk lisan.
  • Semua Perjanjian pasti merupakan Perikatan, tetapi tidak semua Perikatan merupakan perjanjian, sebab menurut Pasal 1233 KUH Perdata sumber Perikatan tidak hanya Perjanjian namun juga bersumber dari undang-undang, serta dapat juga melalui putusan pengadilan dan hubungan adat.


Sehingga baik Perikatan, Perjanjian dan Kontrak dapat dipahami sebagai peristiwa hukum dimana terjadinya hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Dengan begitu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah, bahwa perjanjian menimbulkan perikatan yang terbentuk dari persetujuan para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan.

Unsur-unsur Perjanjian
Perjanjian dibentuk berdasarkan unsur-unsur berikut, yaitu:

  • Perbuatan hukum.
  • Kesepakatan/Konsekuensi.
  • Obyek Perjanjian.
  • Para Pihak.
  • Akibat Hukum.

Syarat Sah nya Perjanjian
Perlu diingat kembali bahwa perikatan dilahirkan karena persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata) dan setiap perikatan adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa syarat sah-nya perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Apabila sebuah perjanjian telah memenuhi Pasal 1233 dan Pasal 1320 KUH Perdata, maka telah terbentuk hubungan hukum perikatan (meski tidak dibuat secara tertulis). Berdasarkan syarat sah-nya perjanjian, jenis syarat sahnya perjanjian dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

  • Subjektif (Kesepakatan para pihak dan Kecakapan para pihak).
  • Objektif (Sesuatu yang tertentu dan Sesuatu yang halal).

Jika suatu Perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, akibatnya Perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu Perjanjian tidak memenuhi syarat objektif akibatnya Perjanjian batal demi hukum.

Tahapan dalam Membuat Kontrak
Terdapat 3 tahapan dalam pembuatan Kontrak (Perjanjian) menurut Salim H.S, yaitu:

  • Tahap pracontractual, yaitu tahap penawaran dan penerimaan;
  • Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak; dan
  • Tahap post contractual, yaitu pelaksanaan kontrak.

Macam-Macam Kontrak
Pada Buku III KUH Perdata Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata, secara garis besar kontrak terdiri atas kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, dan perdamaian. Hal tersebut sebagaimana dalam teori hukum disebut sebagai perjanjian nominaat. Selain kontrak yang telah disebutkan sebelumnya terdapat juga perjanjian lainnya yang disebut perjanjian innominaat, sepert: kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan sebagainya. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata terdapat tiga macam Kontrak, yaitu:

  • Kontrak untuk memberikan/ menyerahkan sesuatu barang;
  • Kontrak untuk berbuat sesuatu; dan
  • Kontrak untuk tidak berbuat sesuatu.

Oleh sebab itu, baik kontrak nominaat maupun kontrak innominaat tidak terlepas pada sistem hukum kontrak negara kita yang mana sistem Perjanjian atau Kontrak yang digunakan negara kita adalah sistem terbuka (open system). Sistem terbuka ini bermakna bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan Perjanjian dan membuat Kontrak. Hal tersebut diatur secara lebih jelas dalam Pasal 1338 ayat (1) yang menegaskan bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sources:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/ burgerlijk-wetboek/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=KUHPerdata, diakses pada 27 Maret 2026.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/janji#google_vignette, diakses pada 27 Maret 2027.
Kartikawati, Dwi Ratna. 2019. Hukum Kontrak. Universitas Krisnadwipayana: Jawa Barat.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembatalan-perjanjian-cl4141/, diakses pada 27 Maret 2026.
Syarifah, Nur. 2026. Hukum Perjanjian: Hubungan Perikatan, Perjanjian , dan Kontrak. Universitas Terbuka.
Tim Publikasi Hukumonline. 2024. Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum-lt6273669575348/, diakses pada 27 Maret 2026.

Similar Posts