Mengenal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Sudut Pandang UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Author: Bagaskara
Hubungan industrial merupakan hubungan yang didasarkan oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ditandatangani antara pihak pengusaha dalam hal ini perusahaan dengan pihak tenaga kerja yang dalam hal ini pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh yang telah dicatatkan di instansi ketenagakerjaan. Hubungan tersebut dibangun atas dasar pelaksanaan kerja dan pemenuhan hak serta kewajiban dari kedua belah pihak. Secara sederhana, Hubungan industrial terbentuk dari adanya ikatan kontrak antara pekerja dan pemberi kerja. Keharusan pengusaha untuk memberi dan keharusan pekerja menerima upah atas kerjanya, hal tersebut diatur didalam Pasal 28 D ayat (2) UUD RI 1945 hasil amandemen ke-2 yaitu bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Oleh sebab itu hubungan industrial adalah kerjasama yang terjalin dari adanya kesepakatan untuk melaksanakan kewajibannya menerima hak masing-masing antara pekerja dan pemberi kerja yang mengedepankan keharmonisan pekerja dan pemberi kerja.
Keharmonisan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja dilakukan untuk memastikan hubungan industrial berjalan dengan baik sehingga proses bisnis berjalan dengan baik. Dalam hal hubungan industrial tidak terjalin harmonis maka hal tersebut akan menimbulkan perselisihan yang disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial meliputi adanya perselisihan terhadap hak, kepentingan, dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perselisihan Hubungan Industrial dapat juga terjadi antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di dalam satu perusahaan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak sepakatan dalam hal-hal hubungan kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun peraturan kerja bersama selama masa kerja. Dengan begitu banyak penyebab dalam yang menjadi faktor pendorong perselisihan hubungan industrial maka diperlukan proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Pada dasarnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah melalui komunikasi dari kedua belah pihak dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Penyelesaian secara musyawarah ini diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 136 Ayat (1) bahwa, penyelesaian perselisihan hubungan kerja wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah dan mufakat. Proses lebih lanjut terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara khusus diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mana memuat pengertian istilah-istilah dan prinsip-prinsip dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta mengatur secara rigid proses dan tahapan penyelesaiannya. Oleh sebab itu, dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial UU No. 2 Tahun 2004 menjadi rujukan yang mengakomodasi upaya pemenuhan hak-hak bagi para pekerja/ buruh.
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibagi dalam tiga tahap, diantaranya adalah:
- Bipartit: tata cara penyelesaian melalui perundingan antara dua pihak yaitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja di perusahaan.
- Tripartit: tata cara tripartit dilakukan diluar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga (penengah). Pihak ketiga dipilih oleh para pihak yang berselisih, hal itu ditempuh dengan tiga pilihan yaitu melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
- Pengadilan Hubungan Industrial: tata cara dilakukan melalui penyelesaian secara didalam pengadilan hubungan industrial (litigasi).
Secara non litigasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial diakomodasi dalam tahap Bipartit dan Tripartit yang dapat disebut juga dengan istilah Alternatif Dispute Resolution (ADR). Umumnya jenis-jenis perselisihan hubungan industrial yang diproses baik secara litigasi maupun non litigasi adalah:
- perselisihan hak, adalah perselisihan yang ditimbulkan oleh tidak dipenuhinya hak karena akibat terdapat perbedaan pelaksanaan dan penafsiran peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- perselisihan kepentingan, adalah perselisihan yang ditimbulkan dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- perselisihan pemutusan hubungan kerja, adalah perselisihan karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, adalah perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh yang terjadi hanya dalam satu perusahaan yang disebabkan oleh tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban perserikatan buruh.
Masing-masing tahapan yang dilalui dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004. Setiap proses yang dipilih harus didasarkan oleh kesepakatan para pihak yang berselisih. Oleh sebab itu perli diperhatikan bahwa proses bipartit ataupun tripartit apabila disepakati akan menghasilkan Perjanjian Bersama (PB) dan PHI akan menghasilkan Putusan Pengadilan. Apabila hasil PB atau Putusan Pengadilan tidak dilaksanakan pihak yang dirugikan dapat dimintakan eksekusi atas PB ataupun Putusan pengadilan kepada Pengadilan Negeri di daerah domisili PB terdaftarkan ataupun Pengadilan Negeri (Pengadilan Hubungan Industrial) para pihak berperkara.
Sources:
Maswandi. 2017. Penyelesaian Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Administrasi Publik 5 (1), hal. 36-42.
Pradima, Akbar. 2013. Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum 9 (17), hal. 1-18.