Indra Sinurat, S.H.

Partner

Indra Sinurat adalah salah satu Pendiri dan Partner dari ASR Law Firm. Indra meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Katolik Parahyangan. Ia adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sebagai bagian dari PERADI, mematuhi kode etik adalah kewajiban. Hal ini secara tidak langsung mendorongnya untuk menjadi advokat yang jujur, terampil, dan profesional. 

Indra memulai karirnya pada tahun 2020 di Lembaga Bantuan Hukum HAPI. Indra memiliki pengalaman bekerja di beberapa firma hukum, termasuk Ferry Arya Putra & Rekan, Dewi Ambaryati Simargolang Law Firm. Ia juga memiliki pengalaman legal di berbagai perusahaan di bidang distributor beras, konstruksi, dan perkebunan sawit. Ia meyakini bahwa penguasaan hukum korporasi sangat penting, terutama dalam mengawasi semua keputusan korporasi untuk meminimalkan risiko hukum yang potensial. Oleh karena itu, ia juga telah menyelesaikan pelatihan dan sertifikasi di bidang ketenagakerjaan yaitu Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial (CIRP) yang terlisensi oleh BNSP.  

Selama menjadi advokat, Indra telah memperoleh pengalaman menangani berbagai kasus hukum, termasuk perselisihan hubungan industrial, waris, kepailitan dan penundaan pembayaran utang, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tanah. Sertifikasi yang telah diperolehnya juga  menunjang keahliannya dalam aspek-aspek lain yang dibutuhkan oleh perusahaan, seperti  penyusunan kontrak, penyelesaian sengketa bisnis (termasuk litigasi dan non-litigasi), perizinan, dan hubungan industrial.